Sebagai negara yang sedang berkembang, bisa dibilang
Indonesia sedang berjalan menuju arah kedewasaan suatu negara. Area perbatasan
suatu negara memiliki peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan,
pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.
Pembangunan wilayah perbatasan pada dasarnya merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam
mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh
karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara,
menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat sekitarnya, memiliki keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan
kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah
maupun antar negara, serta mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan
keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Secara geografis, wilayah kontinen Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga diantaranya Malaysia, Papua
New Guinea dan Timor Leste. Kawasan perbatasan kontinen tersebut tersebar di
tiga pulau, empat provinsi dan lima belas kabupaten/kota yang masing-masing
wilayah memiliki karakteristik kawasan perbatasan yang berbeda-beda.
Selama beberapa puluh tahun kebelakang masalah perbatasan
masih belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini
tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan
perbatasan dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk,
aksesnya mudah dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi
daerah-daerah terpencil,terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan
masih belum diprioritaskan. Hal ini menyebabkan kurang adanya daya tarik bagi
para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonominya di daerah-daerah
perbatasan Indonesia. Tinjau saja perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan.
Luasnya kawasan perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan adanya sebuah
kebijakan pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel khususnya dari
aspek sosial ekonomi dan keamanan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa
sistem manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang
mengkhawatirkan.
Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan seperti penyelundupan
kayu, barang, dan obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, terorisme, serta
penetrasi ideologi asing telah mengganggu kedaulatan serta stabilitas keamanan
di perbatasan negara. Selama ini, kawasan perbatasan Indonesia hanya dianggap
sebagai garis pertahanan terluar negara, oleh karena itu pendekatan yang
digunakan dalam mengelola perbatasan hanya pada pendekatan keamanan. Itulah
sebabnya aliran investasi kurang menyentuh secara menyeluruh pada daerah
perbatasan. Sebagai jendela negara, wajah negara, tak pantas kita melihat
adanya kesengsaraan yang dialami masyarakat perbatasan. Banyak problematika
yang dihadapi masyarakat daerah perbatasan. Mulai dari kemiskinan,
minimnya infrastruktur, lunturnya nasionalisme, dan lainnya.
Wilayah perbatasan Indonesia khususnya Kalimantan mempunyai
nilai strategis dalam pembangunan nasional. Berlimpahnya sumber daya alam dan
budaya yang akan mendukung pengembangan wilayah tampaknya belum banyak
dieksplorasi secara optimal. Padahal keunggulan ini akan membuka peluang bagi
pengembangan wilayah sebagai tujuan kegiatan ekonomi seperti kegiatan industri
dan perdagangan serta pariwisata. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2007 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 juga telah
menegaskan bahwa orientasi pengembangan wilayah perbatasan dari inward
looking menjadi outward looking sebagai pintu
gerbang ekonomi dan perdagangan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kondisi perbatasan Indonesia dengan negara
tetanggga ?
2.
Bagaimana kondisi infrastruktur di dearah perbatasan ?
3.
Apa saja potensi alam di daerah perbatasan, khususnya
Kalimantan ?
4.
Bagaimana cara pemerintah dalam menangani infrastruktur yang
tertinggal?
C.
Tujuan Penulisan
1. Membandingkan
infrastruktur wilayah Indonesia dengan wilayah Malaysia di perbatasan.
2. Menjelaskan
pemanfaatan dan pengembangan potensi alam Kalimantan.
3. Menjelaskan
kebijakan dalam menangani kelangsungan pembangunan daerah perbatasan khususnya Kalimantan.
A.
Kondisi Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga
Pada umumnya perkembangan wilayah perbatasan seperti di
Kalimatan Barat masih sangat lamban dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi
Kalimantan Barat. Ini terlihat dari masih sangat minimnya sarana perhubungan di
wilayah tersebut dan masih adanya beberapa kota kecamatan hanya bisa dilalui
melalui udara. Namun sarana dan prasarana perhubungan udara di kawasan ini pun
sangat terbatas, sehingga hanya bisa dilandasi sejenis pesawat Helikopter. Sarana
sungai pun masih terbatas.
Kita bisa melihat daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan
dengan potensi sumber daya alam yang sangat melimpah seperti kayu hutan,
perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas dan batu bara
serta masih banyak lainnya. Sebagian besar dari potensi
sumberdaya alam tersebut belum dikelola, dan sebagian lagi merupakan kawasan
konservasi atau hutan lindung yang memiliki nilai sebagai world
heritage yang perlu dijaga dan dilindungi. Namun saat ini beberapa areal hutan
tertentu yang telah dikonversi tersebut berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa
perusahaan swasta nasional bekerjasama dengan perkebunan Malaysia.
Seiring dengan lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum di kawasan tersebut, maka berbagai kegiatan ilegal telah
terjadi seperti pencurian kayu atau penebangan kayu liar yang dilakukan oleh
oknum-oknum di negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat Indonesia. Kegiatan penebangan
kayu secara liar oleh orang-orang Indonesia ini dipicu oleh kemiskinan dan
rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan, serta
lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Implikasi dari hal tersebut, dengan potensi kawasan
perbatasan Indonesia di Kalimantan yang sangat melimpah tidak berbanding lurus
dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia di kawasan tersebut. Masih
banyak problematika yang dihadapi masyarakat perbatasan seperti kemiskinan,
keterasingan akses informasi, infrastuktur jalan yang buruk, kualitas
pendidikan serta layanan kesehatan yang sangat jauh dari kata layak. Betapa
sulitnya untuk mengakses kebutuhan- kebutuhan pokok. Symbol – symbol negara
yang harusnya memupuk rasa nasionalisme tidak terlihat disana, banyak
masyarakat yang lebih menggantungkan hidupnya pada negara tetangga, bekerja di
negara tetangga, bertransaksi di negara tetangga, dan hidup bersosialisasi pun
dengan masyarakat negara tetangga serta lebih fasih menggunakan bahasa negara
tetangga. Ironi bagi negara sebesar dan sekaya Indonesia, sebagai wajah terluar
identitas negara telah dihancurkan dengan kondisi problematika masyarakat perbatasan
yang begitu rumit.
Potensi sumber daya alam yang dimiliki di
wilayah perbatasan cukup melimpah; mulai dari hutan, laut dan sungai serta
segala ekosistem yang ada disekitarnya, perkebunan, dan juga tambang. Namun,
hingga saat ini pengelolaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan
menerapkan prinsip sustainability, diharapkan eksplorasi dan eksploitasi di
masa mendatang akan memberi dampak positif bagi pembangunan, khususnya bagi
masyarakat dan lingkungan yang ada didalamnya. Berbagai persoalan yang mendesak
untuk ditangani tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kelestarian alam yang
ada, karena akan berakibat pada besarnya kerugian yang ditimbulkan dari upaya
pembangunan itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kalimantan adalah
wilayah strategis segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina. Kawasan perairan
Kalimantan juga memiliki wilayah Ambalat, yang diperkirakan kaya sumber daya
minyak dan gas. Di wilayah ini pun ada potensi perikanan dan pariwisata yang
belum dimanfaatkan.
Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara
optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan
antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih
memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara,
seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara
menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun
menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya
tidak mendapat perhatian.
Dari sekian banyak problematika di daerah perbatasan, dapat
dikerucutkan beberapa problem utama masyarakat perbatasan, diantaranya:
1.
Belum jelasnya penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya
alam
Belum jelasnya penataan ruang ini ditunjukkan dengan
terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang atau lahan baik antara
kawasan budidaya dengan kawasan lindung, maupun antar kawasan budidaya seperti
kegiatan pertambangan dan kehutanan yang berkaitan dengan ekonomi daerah dan
masyarakat. Banyaknya lahan – lahan hutan lindung yang dimiliki pemerintah
dialihfungsikan dan dialihgunakan kepada pihak swasta (kaum kapitalis) untuk
dieksploitasi demi keuntungan segelintir pengusaha, dan masyarakat pribumi
hanya menikmati sebagian kecil lahan untuk dikelola secara pribadi.
2.
Kawasan perbatasan sebagai daerah tertinggal
Sebagian besar daerah kabupaten di wilayah
perbatasan merupakan daerah kawasan tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang
tinggi dan kesejahteraan yang sangat timpang dengan masyarakat di pulau lain di
Indonesia. Jelas konsep otonomi daerah yang dicetuskan pemerintah pun belum
mampu untuk mengatasi pemerataan kesejahteraan dengan kewenangan pemerintah
daerah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki bagi kesejahteraan
masyarakatnya.
3. Kendala geografis
Secara geografis kawasan perbatasan pun merupakan daerah
yang sangat luas. Di Kalimantan Barat saja panjang garis perbatasan 966 km,
sehingga cukup menyulitkan dalam penanganan terutama ditinjau dari aspek
rentang kendali pelayanan, kebutuhan dana, dan kebutuhan aparatur. Kondisi ini
semakin diperparah oleh kondisi infrastruktur jalan yang relatif sangat
terbatas baik kualitas maupun kuantitasnya.
4.
Rendahnya sumber daya manusia (SDM)
Kondisi ini ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendidikan
dan kualitas kesejahteraan penduduk dengan penyebaran yang tidak merata
dibandingkan dengan luas wilayah dan garis perbatasan yang panjang, sehingga
berimplikasi pada kegiatan pelintas batas yang ilegal. Demikian pula banyak TKI
maupun TKW yang bekerja di luar negeri hanya sebagai buruh, pembantu rumah
tangga dan pekerja kasar lainnya, yang jelas-jelas menggambarkan rendahnya
kualitas SDM pada umumnya.
5.
Kemiskinan
Walaupun saat ini kawasan perbatasan kaya dengan sumber daya
alam dan letaknya mempunyai akses ke pasar (Serawak), tetapi terdapat sekitar
45% desa miskin dengan jumlah penduduk miskin sekitar 35%. Jika dibandingkan
dengan penduduk Malaysia tampak adanya ketimpangan pendapatan yang besar
sekali. Akibatnya penduduk di kawasan perbatasan tidak memiliki posisi tawar
yang sebanding dalam kegiatan ekonomi di perbatasan. Akibat lainnya adalah
mendorong masyarakat semakin terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal guna
memenuhi kebutuhannya.
6.
Keterbatasan infrastruktur
Tingkat ketersediaan dan kualitas pelayanan publik di
kawasan perbatasan masih sangat terbatas, seperti sistem perhubungan dan
telekomunikasi, pelayanan listrik dan air bersih, serta fasilitas lainnya
seperti kesehatan, pendidikan dan
pasar. Hal ini membuat penduduk di daerah perbatasan masih
cenderung untuk berorientasi ke negara tetangga yang tingkat aksesilibilitas
infrastruktur fisik dan informasinya relative lebih tinggi. Demikian pula
dengan jaringan jalan darat di kawasan perbatasan Kalimantan Barat yang masih
kurang, membuat masyarakat lebih sering bepergian dan berinteraksi dengan
masyarakat di Serawak. Untuk fasilitas listrik, dari 14 ibukota kecamatan yang
ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, baru 6 ibukota kecamatan (43%) yang
mendapat pelayanan. Hal ini menunjukkan besarnya perbedaan kesejahteraan
masyarakat Indonesia dengan masyarakat Serawak yang hampir seluruhnya telah
mendapat layanan listrik. Ini menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi
ke kawasan perbatasan. Akibatnya kawasan ini menjadi daerah yang tertinggal,
dan sebagian besar penduduknya hidup dalam kemiskinan.
|
7.
Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal
Potensi sumber daya alam yang berada di kawasan perbatasan
sebenarnya sangat besar, seperti bahan tambang (emas dan batu bara), potensi
hutan dan perkebunan, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan
secara optimal. Selain karena permasalahan keterbatasan infrastruktur juga
terkait dengan ketidakjelasan regulasi yang mengatur tentang masalah
pengelolaan ekonomi di kawasan perbatasan.
8.
Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak
terkendali
Di sebagian besar kawasan perbatasan, upaya pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan secara ilegal dan tak terkendali, sehingga
mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup. Berbagai
dampak lingkungan seperti polusi asap lintas batas, banjir, longsor,
tenggelamnya pulau kecil dan lain sebagainya terjadi.
Dari beberapa pemaparan problematika masyarakat perbatasan
di atas, kita bisa melihat ketimpangan yang sangat jelas dengan tingginya
tingkat kemiskinan, minimnya tingkat pendidikan, minimnya infrastruktur,
eskploitasi sumber daya alam yang dikuasai kaum kapitalis (pemilik modal
swasta). Ini memiliki indikasi bahwa pemerintah tidak mampu berperan secara maksimal untuk
mengentaskan permasalahan perbatasan. Bahkan penulis disini menyatakan bahwa
negara secara sistematis untuk memelihara status quo dikawasan
perbatasan ini dengan kebijakan – kebijakan ekonomi kapitalis dengan
terstruktur negara mengakomodir kepentingan kaum kapitalis untuk menindas kaum
pribumi (masyarakat perbatasan) itu sendiri untuk leluasa mengekspolitasi
sumber daya alam tanpa ada dampak positif yang mereka berikan kepada masyarakat
setempat.
Implikasinya terjadi kesenjangan sosial ekonomi
diantara masyarakat antara kaum pengusaha dan kaum pribumi. Selain itu bila
kita bandingkan dengan prospek pembangunan wilayah pusat ibu kota dan
perbatasan juga terjadi diskriminasi yang sangat jelas, dimana ibukota negara
sebagai pusatnya kapitalisme ekonomi memiliki infrastruktur yang sangat modern,
sedangkan di kawasan perbatasan yang notabene wajah terluar atau halaman depan
negara kita sangat memprihatinkan. Dari timbulnya kelas – kelas sosial
dari kesenjangan sosial ekonomi tersebut, wajar bilamana
nasionalisme masyarakat perbatasan telah luntur terkikis kekecewaan kepada
pihak pemerintah Indonesia itu sendiri.
B. Peran Pemerintah
dalam Membangun Daerah Perbatasan
Pengelolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari
tiga hal penting yang harus saling bersinergi; politik Pemerintahan Indonesia
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dalam wadah NKRI, pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di
daerah-daerah, dan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Oleh sebab itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus
selalu memperhatikan dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas.
Persoalan pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan
urgensinya terhadap integritas negara kesatuan RI, sehingga perlu perhatian
penuh pemerintah terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah
perbatasan,
baik antar negara maupun antar daerah. Pengelolaan
perbatasan antar negara masih bersifat sementara (ad-hoc) dengan leading sektor
dari berbagai instansi terkait.
|
Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan
secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk Forum/ setingkat
dewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan institusi terkait. Dewan dibantu
oleh sekretariat dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah
lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi
terkait dan Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung
di bawah presiden. pembangunan
akses jalan yang untuk menghubungkan antar daerah juga merupakan suatu upaya
yang harus dilakukan untuk mempermudah penanganan dan menumbuhkembangkan
perekonomian di daerah perbatasan.
Adapun beberapa hal yang bisa pemerintah Indonesia lakukan, misalnya Pertama, pembenahan
dan akselerasi infrastruktur kawasan perbatasan menjadi focus utama yang harus
dipenuhi pemerintah. Hiraukan dulu konsep otonomi daerah, dalam penanganan
infrastuktur ini pemerintah harus secara khusus mengucurkan dana dan menangani
langsung untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Seperti
pembangunan jalan, pusat –pusat ekonomi dan suplai barang kebutuhan pokok
menjadi hal penting yang harus terpenuhi.
Kedua, penguatan sistem penegakan hukum
terutama dalam keamanan perbatasan serta aturan mengenai tata kelola hutan dan
sumber daya alam di kawasan perbatasan. Sehingga mampu meminimalisir kegiatan
illegal dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengurangan kapitalisasi investasi
pihak swasta pun menjadi salah satu tawaran logis, dimana sumber daya alam yang
melimpah itu jauh lebih baik dikelola oleh negara dan diperuntukan untuk
kepentingan negara (masyarakat) sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33
tentang pengelolaan sumber daya alam yang diperuntukan untuk kesejahteraan
rakyat dan dikelola oleh negara.
Ketiga, peningkatan sumber daya manusia dengan peningkatan fasilitas pendidikan
dan kualitas pendidikan akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat
perbatasan. Tentunya pendidikan karakter berbasis peningkatan wawasan
kebangsaan akan menumbuhkan nasionalisme warga perbatasan untuk lebih mencintai
negaranya sendiri.
A.
Kesimpulan
Menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban bagi setiap warga
negara dan juga pemerintah. Pemerintah wajib memberi fasilitas yang memadai di
daerah-daerah perbatasan supaya rakyat betah dan tidak berpaling dengan yang
lainnya. Masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan
kerusakan persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
Saran
Dalam penanganan masalah perbatasan, Pemerintah
pusat harus berperan dominan dalam pengentasan kesenjangan di masyarakat
perbatasan. Peningkatan kualitas pendidikan, infrastuktur, peningkatan aturan
perundangan dan aturan hukum, peningkatan pengawasan dan pengamanan, serta tata
kelola sumber daya alam yang baik merupakan tawaran logis yang harus
direalisasikan guna memperbaiki keadaan yang ada saat ini. Dan sebagai rakyat
yang cinta terhadap bangsanya, tidak ada alasan apapun untuk menghianati
bangsanya sendiri. Tetaplah cintai bangsa kita sendiri berikan kontribusi
terbaik buat bangsa sesuai kemampuan kita.
Suratman, Eddy. 2008. Kawasan
Perbatasan dan Pembangunan Daerah.
Pontianak: Untan Press
Istiani, Chatarina P. dkk. 2012. Senator di Batas Republik.
Pontianak: Perkumpulan Pena
No comments:
Post a Comment