Makalah Pendidikan Kewarganegaraan "Fasilitas Terbatas di Batas Repubik" - Blognya iki

Blognya iki

Selamat datang di blog yang sederhana ini

Post Top Ad

Wednesday 4 April 2018

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan "Fasilitas Terbatas di Batas Repubik"



Sebagai negara yang sedang berkembang, bisa dibilang Indonesia sedang berjalan menuju arah kedewasaan suatu negara. Area perbatasan suatu negara memiliki peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Pembangunan wilayah  perbatasan pada dasarnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara, menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya, memiliki keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara, serta mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Secara geografis, wilayah kontinen Republik Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga diantaranya Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Kawasan perbatasan kontinen tersebut tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan lima belas kabupaten/kota yang masing-masing wilayah memiliki karakteristik kawasan perbatasan yang berbeda-beda.
Selama beberapa puluh tahun kebelakang masalah perbatasan masih belum mendapat  perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil,terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan. Hal ini menyebabkan kurang adanya daya tarik bagi para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonominya di daerah-daerah perbatasan Indonesia. Tinjau saja perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan. Luasnya kawasan perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan adanya sebuah kebijakan pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel khususnya dari aspek sosial ekonomi dan keamanan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan.
Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan seperti penyelundupan kayu, barang, dan obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, terorisme, serta penetrasi ideologi asing telah mengganggu kedaulatan serta stabilitas keamanan di perbatasan negara. Selama ini, kawasan perbatasan Indonesia hanya dianggap sebagai garis pertahanan terluar negara, oleh karena itu pendekatan yang digunakan dalam mengelola perbatasan hanya pada pendekatan keamanan. Itulah sebabnya aliran investasi kurang menyentuh secara menyeluruh pada daerah perbatasan. Sebagai jendela negara, wajah negara, tak pantas kita melihat adanya kesengsaraan yang dialami masyarakat perbatasan. Banyak problematika yang  dihadapi masyarakat daerah perbatasan. Mulai dari kemiskinan, minimnya infrastruktur, lunturnya nasionalisme, dan lainnya.
Wilayah perbatasan Indonesia khususnya Kalimantan mempunyai nilai strategis dalam pembangunan nasional. Berlimpahnya sumber daya alam dan budaya yang akan mendukung pengembangan wilayah tampaknya belum banyak dieksplorasi secara optimal. Padahal keunggulan ini akan membuka peluang bagi pengembangan wilayah sebagai tujuan kegiatan ekonomi seperti kegiatan industri dan perdagangan serta pariwisata. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 juga telah menegaskan bahwa orientasi pengembangan  wilayah perbatasan dari inward looking  menjadi  outward looking  sebagai pintu gerbang ekonomi dan perdagangan.


B. Rumusan Masalah
1.            Bagaimana kondisi perbatasan Indonesia dengan negara tetanggga ?
2.            Bagaimana kondisi infrastruktur di dearah perbatasan ?
3.            Apa saja potensi alam di daerah perbatasan, khususnya Kalimantan ?
4.            Bagaimana cara pemerintah dalam menangani infrastruktur yang tertinggal?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Membandingkan infrastruktur wilayah Indonesia dengan wilayah Malaysia di perbatasan.
2.      Menjelaskan pemanfaatan dan pengembangan potensi alam Kalimantan.
   3.      Menjelaskan kebijakan dalam menangani  kelangsungan pembangunan daerah perbatasan        khususnya Kalimantan.



A. Kondisi Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga
Pada umumnya perkembangan wilayah perbatasan seperti di Kalimatan Barat masih sangat lamban dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat. Ini terlihat dari masih sangat minimnya sarana perhubungan di wilayah tersebut dan masih adanya beberapa kota kecamatan hanya bisa dilalui melalui udara. Namun sarana dan prasarana perhubungan udara di kawasan ini pun sangat terbatas, sehingga hanya bisa dilandasi sejenis pesawat Helikopter. Sarana sungai pun masih terbatas.
Kita bisa melihat daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan dengan potensi sumber daya alam yang sangat melimpah seperti kayu hutan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas dan batu  bara serta  masih banyak lainnya. Sebagian besar dari potensi sumberdaya alam tersebut belum dikelola, dan sebagian lagi merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung yang memiliki nilai sebagai world heritage yang perlu dijaga dan dilindungi. Namun saat  ini beberapa areal hutan tertentu yang telah dikonversi tersebut berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta nasional bekerjasama dengan perkebunan Malaysia.
Seiring dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut, maka berbagai kegiatan ilegal telah terjadi seperti pencurian kayu atau penebangan kayu liar yang dilakukan oleh oknum-oknum di negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat Indonesia. Kegiatan penebangan kayu secara liar oleh orang-orang Indonesia ini dipicu oleh kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Implikasi dari hal tersebut, dengan potensi kawasan perbatasan Indonesia di Kalimantan yang sangat melimpah tidak berbanding lurus dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia di kawasan tersebut. Masih banyak problematika yang dihadapi masyarakat perbatasan seperti kemiskinan, keterasingan akses informasi, infrastuktur jalan yang buruk, kualitas pendidikan serta layanan kesehatan yang sangat jauh dari kata layak. Betapa sulitnya untuk mengakses kebutuhan- kebutuhan pokok. Symbol – symbol negara yang harusnya memupuk rasa nasionalisme tidak terlihat disana, banyak masyarakat yang lebih menggantungkan hidupnya pada negara tetangga, bekerja di negara tetangga, bertransaksi di negara tetangga, dan hidup bersosialisasi pun dengan masyarakat negara tetangga serta lebih fasih menggunakan bahasa negara tetangga. Ironi bagi negara sebesar dan sekaya Indonesia, sebagai wajah terluar identitas negara telah dihancurkan dengan kondisi problematika masyarakat perbatasan yang begitu rumit.
Potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah perbatasan cukup melimpah; mulai dari hutan, laut dan sungai serta segala ekosistem yang ada disekitarnya, perkebunan, dan juga tambang. Namun, hingga saat ini pengelolaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan menerapkan prinsip sustainability, diharapkan eksplorasi dan eksploitasi di masa mendatang akan memberi dampak positif bagi pembangunan, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan yang ada didalamnya. Berbagai persoalan yang mendesak untuk ditangani tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kelestarian alam yang ada, karena akan berakibat pada besarnya kerugian yang ditimbulkan dari upaya pembangunan itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kalimantan  adalah wilayah strategis segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina.  Kawasan perairan Kalimantan juga memiliki wilayah Ambalat, yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas. Di wilayah ini pun ada potensi perikanan dan pariwisata yang belum dimanfaatkan.
Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian.
Dari sekian banyak problematika di daerah perbatasan, dapat dikerucutkan beberapa problem utama masyarakat perbatasan, diantaranya:
1.      Belum jelasnya penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya alam
Belum jelasnya penataan ruang ini ditunjukkan dengan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang atau lahan  baik antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung, maupun antar kawasan budidaya seperti kegiatan pertambangan dan kehutanan yang berkaitan dengan ekonomi daerah dan masyarakat. Banyaknya lahan – lahan hutan lindung yang dimiliki pemerintah dialihfungsikan dan dialihgunakan kepada pihak swasta (kaum kapitalis) untuk dieksploitasi demi keuntungan segelintir pengusaha, dan masyarakat pribumi hanya menikmati sebagian kecil lahan untuk dikelola secara pribadi. 
2.      Kawasan perbatasan sebagai daerah tertinggal
Sebagian besar daerah kabupaten di wilayah perbatasan merupakan daerah kawasan tertinggal dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesejahteraan yang sangat timpang dengan masyarakat di pulau lain di Indonesia. Jelas konsep otonomi daerah yang dicetuskan pemerintah pun belum mampu untuk mengatasi pemerataan kesejahteraan dengan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki bagi kesejahteraan masyarakatnya.
3.    Kendala geografis
Secara geografis kawasan perbatasan pun merupakan daerah yang sangat luas. Di Kalimantan Barat saja panjang garis perbatasan 966 km, sehingga cukup menyulitkan dalam penanganan terutama ditinjau dari aspek rentang kendali pelayanan, kebutuhan dana, dan kebutuhan aparatur. Kondisi ini semakin diperparah oleh kondisi infrastruktur jalan yang relatif sangat terbatas baik kualitas maupun kuantitasnya.
4.      Rendahnya sumber daya manusia (SDM)
Kondisi ini ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas kesejahteraan penduduk dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan dengan luas wilayah dan garis perbatasan yang panjang, sehingga berimplikasi pada kegiatan pelintas batas yang ilegal. Demikian pula banyak TKI maupun TKW yang bekerja di luar negeri hanya sebagai buruh, pembantu rumah tangga dan pekerja kasar lainnya, yang jelas-jelas menggambarkan rendahnya kualitas SDM pada umumnya.
5.      Kemiskinan
Walaupun saat ini kawasan perbatasan kaya dengan sumber daya alam dan letaknya mempunyai akses ke pasar (Serawak), tetapi terdapat sekitar 45% desa miskin dengan jumlah penduduk miskin sekitar 35%. Jika dibandingkan dengan penduduk Malaysia tampak adanya ketimpangan pendapatan yang besar sekali. Akibatnya penduduk di kawasan perbatasan tidak memiliki posisi tawar yang sebanding dalam kegiatan ekonomi di perbatasan. Akibat lainnya adalah mendorong masyarakat semakin terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal guna memenuhi kebutuhannya.
6.      Keterbatasan infrastruktur
Tingkat ketersediaan dan kualitas pelayanan publik di kawasan perbatasan masih sangat terbatas, seperti sistem perhubungan dan telekomunikasi, pelayanan listrik dan air bersih, serta fasilitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan

8
 
pasar. Hal ini membuat penduduk di daerah perbatasan masih cenderung untuk berorientasi ke negara tetangga yang tingkat aksesilibilitas infrastruktur fisik dan informasinya relative lebih tinggi. Demikian pula dengan jaringan jalan darat di kawasan perbatasan Kalimantan Barat yang masih kurang, membuat masyarakat lebih sering bepergian dan berinteraksi dengan masyarakat di Serawak. Untuk fasilitas listrik, dari 14 ibukota kecamatan yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, baru 6 ibukota kecamatan (43%) yang mendapat pelayanan. Hal ini menunjukkan besarnya perbedaan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan masyarakat Serawak yang hampir seluruhnya telah mendapat layanan listrik. Ini menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi ke kawasan perbatasan. Akibatnya kawasan ini menjadi daerah yang tertinggal, dan sebagian besar penduduknya hidup dalam kemiskinan.
7.      Pemanfaatan sumber daya alam belum optimal
Potensi sumber daya alam yang berada di kawasan perbatasan sebenarnya sangat besar, seperti bahan tambang (emas dan batu bara), potensi hutan dan perkebunan, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Selain karena permasalahan keterbatasan infrastruktur juga terkait dengan ketidakjelasan regulasi yang mengatur tentang masalah pengelolaan ekonomi di kawasan perbatasan.
8.      Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali
Di sebagian besar kawasan perbatasan, upaya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara ilegal dan tak terkendali, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup. Berbagai dampak lingkungan seperti polusi asap lintas batas, banjir, longsor, tenggelamnya pulau kecil dan lain sebagainya terjadi.

Dari beberapa pemaparan problematika masyarakat perbatasan di atas, kita bisa melihat ketimpangan yang sangat jelas dengan tingginya tingkat kemiskinan, minimnya tingkat pendidikan, minimnya infrastruktur, eskploitasi sumber daya alam yang dikuasai kaum kapitalis (pemilik modal swasta). Ini memiliki indikasi bahwa pemerintah tidak mampu berperan secara maksimal untuk mengentaskan permasalahan perbatasan. Bahkan penulis disini menyatakan bahwa negara secara sistematis untuk memelihara status quo dikawasan perbatasan ini dengan kebijakan – kebijakan ekonomi kapitalis dengan terstruktur negara mengakomodir kepentingan kaum kapitalis untuk menindas kaum pribumi (masyarakat perbatasan) itu sendiri untuk leluasa mengekspolitasi sumber daya alam tanpa ada dampak positif yang mereka berikan kepada masyarakat setempat.

Implikasinya terjadi kesenjangan sosial ekonomi diantara masyarakat antara kaum pengusaha dan kaum pribumi. Selain itu bila kita bandingkan dengan prospek pembangunan wilayah pusat ibu kota dan perbatasan juga terjadi diskriminasi yang sangat jelas, dimana ibukota negara sebagai pusatnya kapitalisme ekonomi memiliki infrastruktur yang sangat modern, sedangkan di kawasan perbatasan yang notabene wajah terluar atau halaman depan negara kita sangat memprihatinkan. Dari timbulnya kelas – kelas sosial dari  kesenjangan sosial ekonomi tersebut, wajar bilamana nasionalisme masyarakat perbatasan telah luntur terkikis kekecewaan kepada pihak pemerintah Indonesia itu sendiri.

B. Peran Pemerintah dalam Membangun Daerah Perbatasan 
Pengelolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari tiga hal penting yang harus saling bersinergi; politik Pemerintahan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI, pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di daerah-daerah, dan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus selalu memperhatikan dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas.
Persoalan pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan urgensinya terhadap integritas negara kesatuan RI, sehingga perlu perhatian penuh pemerintah terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah perbatasan,

10
 
baik antar negara maupun antar daerah. Pengelolaan perbatasan antar negara masih bersifat sementara (ad-hoc) dengan leading sektor dari berbagai instansi terkait.
Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk Forum/ setingkat dewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan institusi terkait. Dewan dibantu oleh sekretariat dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait dan Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung di bawah presiden.  pembangunan  akses jalan yang untuk menghubungkan antar daerah juga merupakan suatu upaya yang harus dilakukan untuk mempermudah penanganan dan menumbuhkembangkan perekonomian di daerah perbatasan.
Adapun beberapa hal yang bisa pemerintah Indonesia lakukan, misalnya Pertama, pembenahan dan akselerasi infrastruktur kawasan perbatasan menjadi focus utama yang harus dipenuhi pemerintah. Hiraukan dulu konsep otonomi daerah, dalam penanganan infrastuktur ini pemerintah harus secara khusus mengucurkan dana dan menangani langsung untuk  percepatan pembangunan infrastruktur. Seperti pembangunan jalan, pusat –pusat ekonomi dan suplai barang kebutuhan pokok menjadi hal penting yang harus terpenuhi.
Kedua, penguatan sistem penegakan hukum terutama dalam keamanan perbatasan serta aturan mengenai tata kelola hutan dan sumber daya alam di kawasan perbatasan. Sehingga mampu meminimalisir kegiatan illegal dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengurangan kapitalisasi investasi pihak swasta pun menjadi salah satu tawaran logis, dimana sumber daya alam yang melimpah itu jauh lebih baik dikelola oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan negara (masyarakat) sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 tentang pengelolaan sumber daya alam yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat dan dikelola oleh negara.
Ketiga, peningkatan sumber daya manusia dengan peningkatan fasilitas pendidikan dan kualitas pendidikan akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat perbatasan. Tentunya pendidikan karakter berbasis peningkatan wawasan kebangsaan akan menumbuhkan nasionalisme warga perbatasan untuk lebih mencintai negaranya sendiri.


A. Kesimpulan
Menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan juga pemerintah. Pemerintah wajib memberi fasilitas yang memadai di daerah-daerah perbatasan supaya rakyat betah dan tidak berpaling dengan yang lainnya. Masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan persatuan dan kesatuan bangsa.
B.  Saran
Dalam penanganan masalah perbatasan, Pemerintah pusat harus berperan dominan dalam pengentasan kesenjangan di masyarakat perbatasan. Peningkatan kualitas pendidikan, infrastuktur, peningkatan aturan perundangan dan aturan hukum, peningkatan pengawasan dan pengamanan, serta tata kelola sumber daya alam yang baik merupakan tawaran logis yang harus direalisasikan guna memperbaiki keadaan yang ada saat ini. Dan sebagai rakyat yang cinta terhadap bangsanya, tidak ada alasan apapun untuk menghianati bangsanya sendiri. Tetaplah cintai bangsa kita sendiri berikan kontribusi terbaik buat bangsa sesuai kemampuan kita.


Suratman, Eddy. 2008. Kawasan Perbatasan dan Pembangunan Daerah.
Pontianak: Untan Press
Istiani, Chatarina P. dkk. 2012. Senator di Batas Republik.
Pontianak: Perkumpulan Pena

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad